Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dapat dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu tertentu tersebut diantaranya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Tahapan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat :Untuk kelancaran pelaksanaan
Informasi
ALUR PENDAFTARAN
ALUR PENDAFTARAN



