Berita

Survei Kepuasan Masyarakat Semester I tahun 2026

Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dapat dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu tertentu tersebut diantaranya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun.  Tahapan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat :Untuk kelancaran pelaksanaan