Survei Kepuasan Masyarakat  Semester I tahun 2026

Survei Kepuasan Masyarakat Semester I tahun 2026

Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dapat dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu tertentu tersebut diantaranya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. 

Tahapan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat :
Untuk kelancaran pelaksanaan survei maka diperlukan pemenuhan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan. Tahapan tersebut meliputi penyiapan kuesioner, menguji coba kuesioner, menentukan sampel, mengumpulkan data, dan mengolah data survey.

Teknis SKM
Dalam pedomaan SKM diberikan teknik survei yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. teknik survei diantaranya :
1.Kuisioner dengan wawancara tatap muka.
2.Kuesioner melalui pengisian sendiri termasuk yang dikirimkan melalui surat.
3.Kuesioner elektronik (e-survei).
4.Diskusi kelompok terfokus.
5.Wawancara tidak berstruktur melalui wawancara mendalam.

Kuesioner terdiri atas 9 (Sembilan) pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima, dimana seluruh pertanyaan tersebut berpedoman terhadap Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Kesembilan unsur yang dipersiapkan menjadi bahan pertanyaan dalam mengisi kuesioner  antara lain :

 

  • Persyaratan: Kesyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan.
  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
  • Waktu Penyelesaian: Jangka waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  • Biaya/Tarif: Ongkos yang dikenakan kepada masyarakat dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan.
  • Produk Spesifikasi Jenis Layanan: Hasil dari jenis pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Kompetensi Pelaksana: Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
  • Perilaku Pelaksana: Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan, ramah, serta tanggung jawab.
  • Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan: Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
  • Sarana dan Prasarana: Ketersediaan peralatan dan fasilitas fisik pendukung serta kenyamanan lingkungan unit layanan. 

Puskesmas sokaraja 1 telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I tahun 2026 dengan nilai 82,75 (baik). Untuk itu berbagai terobosan dan perbaikan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. 

HAsil SKM Semester 1 tahun 2026

 

 

Related Posts

Komentar